Baru-baru ini, Pemerintah Amerika Serikat sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi banyak mahasiswa internasional– termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard– karena berpotensi mempengaruhi status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera mengambil tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan sementara menangguhkan kebijakan tersebut. Ini berarti mahasiswa internasional dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa untuk sementara waktu.
LPDP & Kemendikti Sigap Bertindak
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terkena dampak negatif, LPDP bekerja sama dengan Kemendikti , Kementerian Luar Negeri , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melaksanakan koordinasi intensif, termasuk:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk para penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menyarankan agar tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Rencana B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga menyiapkan alternatif jika kebijakan ini kembali efektif:
- Liburan akademik hingga situasi membaik
- Transfer studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Pendidikan bold untuk memastikan studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Informasi Singkat
Aspek | Informasi |
---|---|
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa saat ini kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberi waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Anjuran dari Kemenkeu dan LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa aman melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & pemerintah Indonesia cepat tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan dukungan konsuler.
- Situasi dinamis sehingga tetap perlu diperbarui informasi dan bersiaga.