Ketujuh Fakultas Kedokteran Menolak Intervensi Pemerintah atas Kolegiumnya

Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Apa yang Mereka Kritik?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para expert besar menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kontinuitas pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas pendidikan spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang secara nyata dapat berdampak pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perubahan ke Kemenkes menurut PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Master besar Unhas & USU : Mereka menekankan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan tanpa transparansi, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Reaksi Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting Bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah perlu seimbang– bukan dimonopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Kebutuhan untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebut ini intervensi